Leave Your Message
Kategori Blog
Blog Unggulan
0102030405

Tinjau investigasi terhadap billet baja tahan karat impor Uni Eropa dan komoditas lainnya.

09-08-2024

Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman pada tanggal 22 Juli, memutuskan untuk melakukan peninjauan akhir periode terhadap langkah-langkah anti-dumping yang berlaku untuk impor billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia mulai tanggal 23 Juli 2024.

Pada tanggal 22 Juli 2019, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman No. 31 Tahun 2019, yang memutuskan untuk mengenakan bea anti-dumping pada impor billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia mulai tanggal 23 Juli 2019. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menetapkan komitmen harga yang diajukan oleh POSCO Co., Ltd. Tarif bea anti-dumping adalah 43,0% untuk perusahaan Uni Eropa, 18,1%-29,0% untuk perusahaan Jepang, 23,1%-103,1% untuk perusahaan Korea, dan 20,2% untuk perusahaan Indonesia. Masa pelaksanaan bea anti-dumping dan komitmen harga adalah 5 tahun.

Pada tanggal 20 November 2020, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman Nomor 55 Tahun 2020, yang memutuskan untuk melakukan peninjauan berkala terhadap praktik dumping dan margin dumping pada langkah-langkah anti-dumping yang berlaku untuk billet baja tahan karat impor dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang diproduksi oleh Indonesia Guangqing Nickel Co., Ltd. Pada tanggal 18 November 2021, atas permintaan Indonesia Guangqing Nickel Co., Ltd., Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman Nomor 38 Tahun 2021, yang mengakhiri investigasi peninjauan selama periode tersebut.

Pada tanggal 29 Januari 2021, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman No. 3 Tahun 2021. Menurut pengumuman tersebut, setelah berakhirnya masa transisi Brexit pada tanggal 31 Desember 2020, tindakan penanggulangan perdagangan yang sebelumnya diterapkan terhadap Uni Eropa akan terus berlaku untuk Uni Eropa dan Inggris, dan periode pelaksanaannya akan tetap tidak berubah; investigasi penanggulangan perdagangan baru yang diluncurkan oleh Uni Eropa setelah tanggal ini akan ditinjau kembali, dan Inggris tidak lagi diperlakukan sebagai negara anggota Uni Eropa.

Pada tanggal 9 November 2023, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman No. 46 Tahun 2023, yang memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus anti-dumping sebelumnya dan menerapkan kasus sengketa "Tindakan Anti-dumping China terhadap Produk Baja Tahan Karat yang Berasal dari Jepang" berdasarkan Putusan dan Rekomendasi Laporan Panel Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia. Pada tanggal 8 Mei 2024, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Pengumuman No. 19 Tahun 2024, yang memutuskan bahwa tindakan anti-dumping akan terus diterapkan sesuai dengan Pengumuman No. 31 Tahun 2019 dari Kementerian Perdagangan.

Pada tanggal 15 April 2024, Kementerian Perdagangan menerima permohonan peninjauan akhir masa berlaku tindakan anti-dumping yang diajukan oleh Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd., Shandong Taigang Xinhai Stainless Steel Co., Ltd., dan Baosteel Desheng Stainless Steel Co., Ltd. atas nama industri baja tahan karat Tiongkok. Pemohon mengajukan permohonan untuk memasukkan Inggris Raya ke dalam cakupan negara (wilayah) yang diselidiki dalam peninjauan ini. Pemohon mengklaim bahwa jika tindakan anti-dumping dihentikan, praktik dumping impor billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia ke Tiongkok dapat berlanjut atau terjadi kembali, dan kerusakan yang ditimbulkan pada industri domestik Tiongkok dapat berlanjut atau terjadi lagi. Hal itu terjadi lagi, dengan meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan investigasi peninjauan akhir masa berlaku terhadap billet baja tahan karat impor dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia, serta mempertahankan peninjauan terhadap tindakan anti-dumping terhadap billet baja dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia. Guangxi Beigang New Materials Co., Ltd., Guangxi Beigang Metal Pressed Steel Co., Ltd., Anshan Iron and Steel Lianzhong (Guangzhou) Stainless Steel Co., Ltd. dan Gansu Jiugang Group Hongxing Steel Co., Ltd. Cabang Baja Tahan Karat mendukung permohonan tersebut. Pemohon belum mengajukan permohonan peninjauan akhir masa berlaku tindakan anti-dumping yang berlaku untuk billet baja tahan karat impor dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Jepang.

Sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam "Peraturan Anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok", Kementerian Perdagangan menentukan kualifikasi pemohon, situasi produk yang sedang diselidiki dan produk Tiongkok serupa, situasi impor produk yang sedang diselidiki selama pelaksanaan tindakan anti-dumping, kemungkinan berlanjutnya atau terulangnya dumping, berlanjutnya atau terulangnya kerugian, atau kemungkinan terulangnya dumping dan bukti-bukti yang relevan telah ditinjau. Bukti yang ada menunjukkan bahwa pemohon mematuhi ketentuan tentang industri dan perwakilan industri dalam Pasal 11, 13 dan 17 Peraturan Anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok dan memenuhi syarat untuk mewakili industri baja tahan karat dan pelat baja tahan karat canai panas/volume industri Tiongkok yang mengajukan permohonan. Badan investigasi percaya bahwa klaim pemohon dan bukti prima facie yang diajukan memenuhi persyaratan untuk pengajuan kasus peninjauan akhir.

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan Anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Perdagangan telah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan impor terhadap billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia mulai tanggal 23 Juli 2024. Langkah-langkah anti-dumping yang berlaku akan tunduk pada investigasi peninjauan akhir periode. Hal-hal terkait kini diumumkan sebagai berikut:

Terus menerapkan langkah-langkah anti-dumping.

Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perdagangan, Komisi Tarif Dewan Negara memutuskan bahwa selama periode investigasi peninjauan berakhirnya tindakan anti-dumping, billet baja tahan karat impor dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia akan terus tunduk pada Pengumuman Kementerian Perdagangan No. 2019. Bea masuk anti-dumping dikenakan pada cakupan dan tarif pajak produk yang dikenakan pajak yang diumumkan pada tanggal 31. Komitmen harga untuk billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari POSCO Co., Ltd. akan terus diterapkan sesuai dengan Pengumuman Kementerian Perdagangan No. 31 tahun 2019. Mulai tanggal 23 Juli 2024, tindakan anti-dumping yang berlaku untuk billet baja tahan karat impor dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Jepang akan berakhir.

Tarif bea anti-dumping yang dikenakan pada setiap perusahaan adalah sebagai berikut:

Perusahaan-perusahaan Uni Eropa:

Semua perusahaan Uni Eropa 43,0%

Perusahaan Inggris:

Semua perusahaan Inggris 43,0%

Perusahaan Korea:

POSCO Co., Ltd. 23,1%

(POSCO)

Perusahaan Korea lainnya 103,1%

Perusahaan Indonesia:

Seluruh perusahaan Indonesia 20,2%

Selama periode pelaksanaan komitmen harga POSCO Co., Ltd., tidak akan dikenakan bea anti-dumping pada produk yang sedang diselidiki yang diproduksi oleh perusahaan dan diekspor ke Tiongkok dengan harga tidak kurang dari harga yang dijanjikan; dalam hal pelanggaran komitmen harga atau penghentian komitmen harga lainnya, bea anti-dumping perusahaan akan berlaku. Bea anti-dumping dikenakan dengan tarif pajak.

Periode peninjauan dan investigasi

Periode investigasi dumping untuk tinjauan ini adalah dari 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, dan periode investigasi cedera industri adalah dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2023.

Tinjau dan survei ruang lingkup produk.

Lingkup produk yang ditinjau adalah produk-produk yang dikenai tindakan anti-dumping asli, yang sesuai dengan lingkup produk yang dikenai tindakan anti-dumping dalam Pengumuman Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2019. Rinciannya sebagai berikut:

Nama Cina: Batangan baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas.

Nama dalam bahasa Inggris: Stainless Steel Billet dan Hot-rolled Stainless Steel Plate (Coil).

Deskripsi produk: Batangan baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas mengacu pada baja paduan, selain canai dingin, dengan kandungan karbon 1,2% atau kurang dan kandungan kromium 10,5% atau lebih berdasarkan berat, terlepas dari apakah mengandung unsur lain. Batangan baja tahan karat memiliki penampang persegi panjang (kecuali persegi), atau produk setengah jadi baja tahan karat lainnya. Pelat/gulungan baja tahan karat canai panas dibuat dari batangan baja tahan karat setelah proses canai panas dan proses lainnya. Bentuknya berupa gulungan atau pelat, terlepas dari lebar dan ketebalannya.

Kegunaan utama: Biasanya ada dua kegunaan. Pertama, sebagai bahan baku untuk baja tahan karat canai dingin, yang diolah menjadi produk baja tahan karat canai dingin setelah proses canai dingin; kedua, untuk penjualan langsung sebagai produk jadi, terutama digunakan dalam industri kapal, kontainer, dan kereta api, tenaga listrik, perminyakan, petrokimia, dan industri lainnya.

Produk ini sekarang termasuk dalam "Tarif Impor dan Ekspor Republik Rakyat Tiongkok": 72189100, 72189900, 72191100, 72191210, 72191290, 72191312, 72191319, 72191322, 72191329, 72191412, 72191419, 72191422, 72191429, 72192100, 72192200, 72192300, 72192410, 72192420, 72192430, 72201100, 72201200. Menurut "Impor" tahun 2021 dan Tarif Ekspor Republik Rakyat Tiongkok", nomor tarif 72191200 yang tercantum dalam Pengumuman Kementerian Perdagangan No. 31 tahun 2019 telah disesuaikan menjadi 72191210 dan 72191290.

Tinjau konten

Isi dari investigasi tinjauan ini adalah: jika tindakan anti-dumping terhadap impor billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris Raya, Korea Selatan, dan Indonesia dihentikan, apakah praktik dumping dan kerugian akan berlanjut atau terulang kembali.

Daftar untuk berpartisipasi dalam survei

Pihak-pihak yang berkepentingan dapat mendaftar ke Biro Penanggulangan Perdagangan dan Investigasi Kementerian Perdagangan untuk berpartisipasi dalam investigasi peninjauan akhir anti-dumping ini dalam waktu 20 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pihak-pihak yang berkepentingan yang berpartisipasi dalam investigasi harus memberikan informasi identitas dasar, kuantitas dan jumlah produk yang diekspor atau diimpor ke Tiongkok yang sedang diselidiki, kuantitas dan jumlah produk serupa yang diproduksi dan dijual, dan informasi terkait sesuai dengan "Format Referensi Pendaftaran untuk Berpartisipasi dalam Investigasi". "Format Referensi Pendaftaran untuk Berpartisipasi dalam Investigasi" dapat diunduh dari sub-situs Biro Penanggulangan Perdagangan dan Investigasi di situs web Kementerian Perdagangan.

Pihak-pihak yang berminat untuk berpartisipasi dalam investigasi anti-dumping ini wajib mengirimkan versi elektronik melalui "Platform Informasi Investigasi Upaya Perdagangan" (https://etrb.mofcom.gov.cn) dan mengirimkan versi tertulis secara bersamaan sesuai dengan persyaratan Kementerian Perdagangan. Isi versi elektronik dan versi tertulis harus sama dan formatnya harus konsisten.

“Para pemangku kepentingan” yang disebutkan dalam pengumuman ini merujuk kepada individu dan organisasi yang disebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok.

Periksa informasi publik

Pihak yang berkepentingan dapat mengunduh dari sub-situs web Biro Investigasi Upaya Perdagangan di situs web Kementerian Perdagangan atau pergi ke Ruang Pemeriksaan Informasi Publik Upaya Perdagangan Kementerian Perdagangan (Tel: 0086-10-65197856) untuk mencari, membaca, menyalin, dan menyalin teks permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam kasus ini. Teks rahasia. Selama proses investigasi, pihak yang berkepentingan dapat memeriksa informasi publik kasus melalui situs web terkait, atau pergi ke Ruang Peninjauan Informasi Publik Upaya Perdagangan Kementerian Perdagangan untuk mencari, membaca, menyalin, dan menyalin informasi publik kasus.

Komentar mengenai pengajuan kasus tersebut

Jika pihak-pihak yang berkepentingan perlu memberikan komentar mengenai ruang lingkup produk dan kualifikasi pemohon dalam investigasi ini, negara (wilayah) yang sedang diselidiki, dan isu-isu terkait lainnya, mereka dapat menyampaikan pendapat tertulis kepada biro investigasi penanggulangan perdagangan Kementerian Perdagangan dalam waktu 20 hari sejak tanggal pengumuman ini.

Metode investigasi

Sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Perdagangan dapat menggunakan kuesioner, pengambilan sampel, audiensi, inspeksi di tempat, dan metode lainnya untuk mempelajari situasi dari pemangku kepentingan terkait dan melakukan investigasi.

Untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini, Kementerian Perdagangan biasanya menerbitkan kuesioner kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam waktu 10 hari kerja sejak batas waktu pendaftaran untuk berpartisipasi dalam penyelidikan yang ditetapkan dalam pengumuman ini. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengunduh kuesioner dari sub-situs web Biro Penanganan dan Investigasi Perdagangan di situs web Kementerian Perdagangan.

Para pemangku kepentingan harus mengirimkan jawaban yang lengkap dan akurat dalam waktu yang ditentukan, yang harus mencakup semua informasi yang dibutuhkan oleh kuesioner.

Pengiriman dan pemrosesan informasi

Ketika pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan komentar, lembar jawaban, dan lain-lain selama proses investigasi, mereka harus mengirimkan versi elektronik melalui "Platform Informasi Investigasi Upaya Perdagangan" (https://etrb.mofcom.gov.cn) dan mengirimkannya secara bersamaan sesuai dengan persyaratan Kementerian Perdagangan. Versi tertulis. Isi versi elektronik dan versi tertulis harus sama dan formatnya harus konsisten.

Jika informasi yang disampaikan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kementerian Perdagangan perlu dirahasiakan, mereka dapat meminta Kementerian Perdagangan untuk merahasiakan informasi tersebut dan menjelaskan alasannya. Jika Kementerian Perdagangan menyetujui permintaan tersebut, pihak yang berkepentingan yang mengajukan permohonan kerahasiaan juga harus memberikan ringkasan informasi rahasia yang tidak bersifat rahasia. Ringkasan yang tidak bersifat rahasia tersebut harus berisi informasi yang cukup bermakna agar pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat memahami informasi rahasia tersebut secara wajar. Jika ringkasan yang tidak bersifat rahasia tidak dapat diberikan, alasannya harus dinyatakan. Jika informasi yang disampaikan oleh pihak yang berkepentingan tidak menunjukkan perlunya kerahasiaan, Kementerian Perdagangan akan memperlakukan informasi tersebut sebagai informasi publik.

Konsekuensi dari ketidakkooperasian

Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok, ketika Kementerian Perdagangan melakukan penyelidikan, pihak yang berkepentingan wajib melaporkan situasi secara jujur ​​dan memberikan informasi yang relevan. Jika pihak yang berkepentingan gagal melaporkan situasi secara jujur ​​atau memberikan informasi yang relevan, atau gagal memberikan informasi yang diperlukan dalam waktu yang wajar, atau dengan cara lain menghambat penyelidikan secara serius, Kementerian Perdagangan dapat mengeluarkan keputusan berdasarkan fakta yang telah diperoleh dan informasi terbaik yang tersedia.

Periode investigasi

Investigasi ini akan dimulai pada tanggal 23 Juli 2024, dan diperkirakan akan berakhir sebelum tanggal 23 Juli 2025 (tidak termasuk hari ini).